Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin

Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin --Ist
-Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika tiang termasuk dalam kategori bangunan, maka diperlukan IMB dari dinas terkait.
-Rekomendasi Teknis: Beberapa daerah mungkin memerlukan rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, terkait aspek konstruksi dan keselamatan.
-Persetujuan dari RT/RW: Pemasangan tiang di lingkungan permukiman juga memerlukan persetujuan dari pengurus RT/RW setempat.
BACA JUGA:Wakil Bupati Lamteng Hadiri dan Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seputih Agung
3. Dokumen Pendukung:
Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas perusahaan.
-Surat Kuasa: Jika pengurusan izin diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai.
-Rencana Teknis: Dokumen ini berisi detail desain tiang, lokasi pemasangan, dan spesifikasi teknis lainnya.
-Peta Lokasi: Peta yang menunjukkan lokasi detail pemasangan tiang.
-Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku.
-Bukti Kepemilikan Lahan: Jika lahan tempat tiang didirikan adalah milik perusahaan, perlu dilampirkan bukti kepemilikan.
-Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat.
BACA JUGA:Bupati Ardito Terima Audiensi UP2K PLN UID Lampung, Pemerataan Listrik di Lamteng
Proses Pengajuan:
1. Pendaftaran dan Verifikasi:
Perusahaan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS atau sistem perizinan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: