Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin

Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin

Pemasangan Tiang Internet di Nunggal Rejo Lamteng Diduga Belum Kantongi Izin --Ist

-Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika tiang termasuk dalam kategori bangunan, maka diperlukan IMB dari dinas terkait. 

-Rekomendasi Teknis: Beberapa daerah mungkin memerlukan rekomendasi teknis dari dinas terkait, seperti dinas pekerjaan umum, terkait aspek konstruksi dan keselamatan. 

-Persetujuan dari RT/RW: Pemasangan tiang di lingkungan permukiman juga memerlukan persetujuan dari pengurus RT/RW setempat. 

BACA JUGA:Wakil Bupati Lamteng Hadiri dan Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seputih Agung

3. Dokumen Pendukung: 

Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas perusahaan. 

-Surat Kuasa: Jika pengurusan izin diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai. 

-Rencana Teknis: Dokumen ini berisi detail desain tiang, lokasi pemasangan, dan spesifikasi teknis lainnya. 

-Peta Lokasi: Peta yang menunjukkan lokasi detail pemasangan tiang. 

-Surat Pernyataan Kesanggupan: Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku. 

-Bukti Kepemilikan Lahan: Jika lahan tempat tiang didirikan adalah milik perusahaan, perlu dilampirkan bukti kepemilikan. 

-Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai dengan peraturan daerah setempat. 

BACA JUGA:Bupati Ardito Terima Audiensi UP2K PLN UID Lampung, Pemerataan Listrik di Lamteng

Proses Pengajuan: 

1. Pendaftaran dan Verifikasi: 

Perusahaan mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem OSS atau sistem perizinan daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: