Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar--Ist

Median menerangkan bahwa modus dari kedua tersangka adalah dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD TA 2022.

"Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya. Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan," terang Median.

Meski kedua tersangka mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya, tetapi Kejaksaan menyatakan itu akan dibuktikan di persidangan nantinya.

Dirinya menambahkan bahwa masih adanya kemungkinan nama lain yang akan terseret menjadi tersangka, namun semuanya bisa dilihan nantinya dari hasil pemeriksaan.

“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: