PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian dana tersebut berasal dari empat orang saksi dengan total sebesar Rp40.974.684,- dan dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH menerangkan, Ke 4 orang saksi yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022.
BACA JUGA:Diberhentikan Sepihak, Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Demo di Metro!
Selanjutnya Uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka, yakni:
Tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
BACA JUGA:Pemkab Lamteng Dukung Ponpes Tingkatkan Pendidikan Agama dan SDM
Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, telah mengembalikan Rp140 juta.
"Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163," terangnya