Mulutmu Harimaumu! Berawal Cekcok Di Medsos, Berakhir Vonis 14 Tahun Penjara

Mulutmu Harimaumu! Berawal Cekcok Di Medsos, Berakhir Vonis 14 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera,--Ist

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, yang ikut memperkuat analisis penuntutan bersama JPU Yuri Syahputra, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembuktian di persidangan mengarah jelas pada tindak pidana pembunuhan.

“Dua luka tusuk itu mengarah tepat ke titik mematikan. Dari visum, autopsi, hingga kronologi kejadian, seluruhnya menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 338 KUHP. Ini bukan penganiayaan mengakibatkan mati, tetapi pembunuhan,” ujar Alfa Dera.

Alfa menegaskan bahwa jaksa tidak hanya melihat kronologi kejadian, tetapi juga niat, alat, posisi tusukan, kekuatan dorongan, dan akibat fatal yang ditimbulkan, sehingga unsur kesengajaan terbukti secara objektif.

Tuntutan Jaksa: Hampir Maksimal dari Ancaman 15 Tahun Penjara, namun Jaksa menuntut Agus Sadewo dengan pidana 14 tahun, hanya terpaut satu tahun dari ancaman maksimal Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA:Dosen PBI FKIP UM Metro Raih Gelar Ph.D., Jadi Lulusan Luar Negeri Pertama pada Program Doktor

Dalam hal putusan tersebut Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan, seperti hal yang meringankan yaitu bahwa terdakwa tidak berbelat belit dan berterus terang selama persidangan. Kemudian terdakwa belum pernah dihukum.

Namun, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak perdamaian dengan keluarga korban, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, serta memicu kerusuhan dan pembakaran setelah peristiwa pembunuhan.

Majelis Hakim Sepakat: Pembunuhan Terbukti, Tuntutan Tepat

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan alternatif pertama.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana 14 tahun penjara, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk pisau katana yang digunakan terdakwa untuk menusuk korban, kayu 'kaso' yang digunakan korban, pakaian korban dan terdakwa yang berlumuran darah, serta Sling bag milik terdakwa.

Sementara beberapa barang bukti lain, seperti handphone Oppo A12, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

BACA JUGA:JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat di Sidang Perdana

Kejaksaan Apresiasi Putusan Hakim yang Sejalan dengan Tuntutan

Kasi Intel Alfa Dera menegaskan bahwa putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan menunjukkan bahwa proses pembuktian berjalan profesional dan objektif.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kami bersyukur seluruh fakta persidangan diakomodasi majelis hakim dalam putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus menjaga integritas penanganan perkara, terutama yang melibatkan nyawa manusia dan berdampak luas pada ketertiban masyarakat.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Adil Nusantara. Seluruh hak terdakwa dalam persidangan dipastikan tetap terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait