Mulutmu Harimaumu! Berawal Cekcok Di Medsos, Berakhir Vonis 14 Tahun Penjara

Mulutmu Harimaumu! Berawal Cekcok Di Medsos, Berakhir Vonis 14 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera,--Ist

Perkara pembunuhan di Pasar Bandar Agung ini menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian publik di Lampung Tengah. Dengan vonis 14 tahun penjara yang sejalan dengan tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya: penegakan hukum tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait