KPK Panggil Rektor UBL Terkait Kasus Korupsi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Foto: Ilustrasi--
RADARMETRO - KPK terus mendalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono.
Hari ini sejumlah saksi kembali diperiksa tim penyidik KPK salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih, KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, lansir detikcom, Kamis (10/8/2023).
Selain Yusuf Barusman KPK juga diketahui memanggil seorang pengusaha bernama Desi Falena untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namum Ali tidak merinci keterkaitan keduanya dengan tersangka Andhi Pramono.
BACA JUGA:Kader Muda PAN - PKS Kecam Hate Speech Parosil
Selain menjabat Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono juga diketahui menjabat sebagai komisaris disebuah perusahaan ekspor impor.
Sebelum memeriksa Yusuf Barusman dan Desi Falena hari ini, bertempat di gedung yang sama tim penyidik KPK juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya pada Rabu (9/8/2023) yakni Pudjo Suseno selaku karyawan BUMN dan pihak swasta bernama Rusi Suwandi.
Ali mengatakan kedua saksi Pudjo Suseno dan Rusi Suwandi dicecar sejumlah pertanyaan mengenai adanya setoran investasi saham di perusahaan ekspor dan impor berinisial PT GGM LA dimana diketahui Andhi Pramono merupakan salah satu komisarisnya.
Pada awalnya Andhi Pramono hanya terjerat kasus gratifikasi, KPK berhasil mengungkap selama 10 tahun terakhir sejak 2012 Andhi Pramono telah menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 28 miliar.
BACA JUGA:Aniaya Pegawai Magang, Kabid BKD Lampung Deny Rolind Zabara Dicopot Dari Jabatan
Namun berdasarkan pendalaman penyidikan yang dilakukan, KPK kini juga menjerat Andhi Pramono dengan TPPU. Sejauh ini KPK tellah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono yang nilainya mencapai Rp 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: