HUT Kemerdekaan RI, Lapas Metro Usulkan Remisi Umum untuk 504 Narapidana
PERSIAPKAN REMISI UMUM: Kalapas Kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana didampingi Kasi Binadik Ferdika Canra berkoordinasi dengan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo untuk berkoordinasi persiapan pemberian remisi umum dalam rangka HUT ke-78 RI.-(Albertus Yogi)-
RADARMETRO – Dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia tahun 2023 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mengusulkan pemberian remisi umum terhadap 504 warga binaan atau narapidana.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana, A.Md.IP., S.Sos. saat berkunjung ke ruang Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Selasa (15/8/2023).
Kedatangan Kalapas ke ruangan Sekda Kota Metro untuk berkoordinasi dalam rangka membahas persiapan pemberian remisi umum kemerdekaan.
Kedatangan Kalapas Muchamad Mulyana didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ferdika Canra, disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo di ruang kerjanya.
Mulyana menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan pemberian remisi umum di Lapas Metro akan dilaksanakan pada Kamis (17/8/2023).
Ia mengharapkan dukungan dari Pemkot Metro untuk menyukseskan kegiatan tersebut.
Muchamad Mulyana berpendapat bahwa kegiatan tersebut akan berjalan lebih baik, jika Pemkot Metro turut serta menjadi bagian di dalamnya.
"Pemkot melalui Walikota Metro ataupun yang mewakili, sangat kami harapkan untuk dapat menghadiri kegiatan dimaksud," ujar Mulyana.
Dalam keterangannya usai menemui Sekda Kota Metro, Kalapas Mulyana menyampaikan bahwa Pemkot Metro akan turut serta dalam penyelenggaraan remisi umum kemerdekaan di Lapas Kelas IIA Metro.
BACA JUGA:Demonstrasi Mahasiswa Soroti Alih Fungsi IAIN Metro jadi UIN
"Rombongan Pemkot Metro akan menghadiri kegiatan remisi umum usai pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Stadion Tejosari," ujarnya.
Pada momen peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 ini, Mulyana menambahkan, Lapas Metro mengusulkan 504 narapidana untuk memperoleh remisi umum kemerdekaan.
"Pada Hari Kemerdekaan RI ini kami usulkan 504 narapidana di Lapas Kelas IIA Metro untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi," tandas Mulyana.
Untuk diketahui, secara umum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi tersebut, Pasal 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 juncto Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 menerangkan, bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: