Jelang Pemilu Jaksa Agung Instruksikan Tunda Semua Kasus Terkait Capres-Cawapres
Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin-(Istimewa)-
RADARMETRO- Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya menunda segala penanganan kasus yang berkaitan dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, instruksi tersebut tak hanya berlaku untuk Capres dan Cawapres tetapi juga kepada calon anggota legislatif (Caleg) hingga calon kepala daerah.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Ketut Sumedana mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, Minggu (20/8/2023).
"Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.
Dalam keterangan tertulisnya itu Burhanuddin meminta Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen seluruh Indonesia untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) selesai.
"Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujarnya.
BACA JUGA:Pengusaha Ritel Ancam Stop Jual Minyak Goreng Buntut Utang Rp 344 M Tak Kunjung Dibayar Pemerintah
Burhanuddin menjelaskan hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Secara khusus Burhanuddin meminta kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar bisa menganalisis persoalan dari calon-calon pemimpin dalam pemilu secara hati-hati sebelum muncul ke permukaan.
Menjelang Pemilu serentak 2024, informasi tidak benar maupun fitnah akan semakin bergulir di pusaran masyarakat.
Jika dibiarkan maka hal tersebut akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemilu bahkan bisa mimicu konflik horizontal akan bisa memecah belah bangsa.
Untuk itu Burhanuddin juga memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi serta melakukan langkah strategis sebagai upaya pencegahan dini.
"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tambahnya.
Sedangkan kepada jajaran tindak pidana umum Burhanuddin memberikan arahan agar melakukan identifikasi dan pencatatan tindak pidana pemilihan umum menjelang, saat pelaksanaan maupun pasca diselenggarakannya pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: