Buronan Jambret Asal Tanggamus Ditangkap di Jakarta

Buronan Jambret Asal Tanggamus Ditangkap di Jakarta

Foto: Pelaku saat diamankan petugas di Jakarta.-(Reza)-

RADARMETRO - Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang telah menjadi buronan selama hampir setahun. 

Pelaku tersebut diidentifikasi sebagai Maimul (26) seorang warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Maimul ditangkap polisi di tempat kerjanya di daerah Cakung, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB. 

Maimul menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus penjambretan handphone di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 20 November 2022.

Aksi kriminal tersebut dilakukan Maimul bersama tiga orang temannya. Salah satu pelaku bernama Hudarul, telah ditangkap pada November 2022 dan saat ini menjalani vonis pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung. Dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” jelas Kasatreskrim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023). 

BACA JUGA:Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi

Kasat Rahmat mengatakan bahwa korban penjambretan tersebut adalah Nuraini (14), seorang pelajar SMP asal Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. 

Nuraini kehilangan ponsel pintar Realmi C11 miliknya akibat aksi jambret yang dilakukan oleh para pelaku.

Dalam penjambretan, Maimul berperan sebagai joki sepeda motor, Hudarul sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

Hasil jarahan dijual oleh Hudarul dan Maimul. Mereka mengakui mendapat bagian sebesar Rp100 ribu yang sudah habis untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Iptu Al Haqqi menambahkan bahwa setelah mengetahui Hudarul ditangkap oleh polisi, Maimul melarikan diri ke Jakarta. 

Di tempat persembunyiannya, Maimul bekerja sebagai operator mesin di salah satu gudang sortir barang milik Shopee.

Atas keterlibatnya itu, tersangka Maimul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara selama sembilan tahun. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kementerian Pertanian, Termasuk SYL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: