Kejahatan Revange Porn: Pengertian, Dampak, dan Hukuman di Indonesia

Kejahatan Revange Porn: Pengertian, Dampak, dan Hukuman di Indonesia

Foto: Ilustrasi revenge porn atau menyebarluaskan foto dan video vulgar tanpa izin.-(Istimewa)-

Karena kejahatan revenge porn akan membuat reputasi korban rusak di mata semua orang, mulai dari rekan kerja, teman nongkrong, bahkan saudara.

Dampak selanjutnya, dimungkinkan korban juga lebih berisiko mengalami pelecehan dalam bentuk lain dikemudian hari.

BACA JUGA:Ditemukan Tisu Magic, Ternyata Dosen UIN Sudah 6 Kali Setubuhi Mahasiswinya

Hukuman Revenge Porn

Pelaku penyebarluasan informasi pribadi berupa foto maupun video tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang (UU) Pornografi, UU ITE, hingga UU KGBO.

Ancamannya juga tak main-main, paling singkat selama 6 bulan penjara dan denda paling banyak mencapai Rp6 miliar.

Berikut ini adalah beberapa undang-undang di Indonesia yang relevan dengan revenge porn. 

1. Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada Pasal 4 ayat 1 melarang tindakan menyebarluaskan konten pornografi secara eksplisit.

Pelaku revenge porn akan diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

2. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dijelaskan dalam UU ITE ini pelaku revenge porn dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 terkait dengan tindakan penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik korban.

Kemudian, hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: