Kejahatan Revange Porn: Pengertian, Dampak, dan Hukuman di Indonesia
![Kejahatan Revange Porn: Pengertian, Dampak, dan Hukuman di Indonesia](https://radarmetro.disway.id/upload/4f6fd7405410be2a8ecf7b7ad6c42088.jpg)
Foto: Ilustrasi revenge porn atau menyebarluaskan foto dan video vulgar tanpa izin.-(Istimewa)-
Dalam aturan ini menjelaskan tentang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk revenge porn, yang termasuk dalam kekerasan berbasis gender online (KGBO) diatur di Pasal 14 ayat 1.
Pelaku yang mengambil konten seksual dan menyebarkan tanpa persetujuan oleh pemilik dapat dikenakan pidana.
Adapun ancaman untuk pelaku, yakni penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
BACA JUGA:Kebablasan, Diketahui Istrinya, Seorang Bapak Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Masih SMP
Namun, ancaman hukuman bisa naik menjadi penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Hal ini apabila kasus revenge porn ini disertai dengan pemerasan atau ancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: