378 Warga Binaan Lapas Metro Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bakal Bebas

378 Warga Binaan Lapas Metro Diusulkan Dapat Remisi, 5 Orang Bakal Bebas

Foto : Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana dikonfirmasi awak media.-(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Sebanyak 378 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro diusulkan mendapatkan remisi.

Di mana remisi tersebut diusulkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Adapun dari 378 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, lima diantaranya bakal bebas dari jeruji besi.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana, mengatakan usulan remisi tersebut dilakukan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. 

Di mana usulan remisi tersebut diberikan mulai dari pengurangan masa tahanan selama satu sampai dengan enam bulan.

"Untuk yang kita usulkan itu ada 378 orang. Usulan remisinya antara satu sampai dengan enam bulan, bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan," terangnya, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:5 Wilayah di Metro ini Dapat Penghargaan Kelurahan Sadar Hukum

Ia menjelaskan, adapun syarat usulan remisi tersebut antara lain warga binaan tang telah menjalani hukuman sekurangnya 6 bulan penjara. Kemudian telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan Lapas.

"Warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi ini juga harus berkelakuan baik. Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dari 378 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh perkara  penyalahgunaan narkoba.

"Dari jumlah keseluruhan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini didominasi oleh narapidana perkara narkoba. Kemudian ada juga 3 warga binaan perkara Tipikor," ungkapnya.

Sementara itu, dari 378 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi,  diantaranya 63 orang diusulkan mendapat remisi satu  bulan dan 55 orang diusulkan mendapat resmisi dua bulan. 

"Kemudian, 97 orang diusulkan dapat remisi 3 bulan, dan 79 orang diusulkan dapat remisi empat bulan. Lalu 63 orang diusulkan mendapat remisi lima bulan dan 16 orang mendapat remisi 6 bulan," paparnya. 

Selanjutnya, dari total warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut lima orang diantaranya akan  bebas dari penjara.

"Nah dari total yang kita usulkan ini, ada 5 orang warga binaan yang  mungkin pidananya habis setelah dikurangi remisi. Jadi nanti 5 orang ini yang akan bebas setelah mendapatkan remisi," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: