KPU Buka Lagi Pendaftaran Balonkada Bagi Daerah dengan 1 Paslon Pendaftar, Kota Metro Tetap Sesuai Tahapan!

KPU Buka Lagi Pendaftaran Balonkada Bagi Daerah dengan 1 Paslon Pendaftar, Kota Metro Tetap Sesuai Tahapan!

Foto : Potret terbitnya Surat KPU RI bernomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024 tentang tentang penerimaan kembali pendaftaran paslon pada daerah dengan satu paslon.-(Ria Riski A.P)-

Selanjutnya, satu paslon lainnya yakni Paslon Balon Walikota Bambang Iman Santoso dan Wakil Walikota M. Rafieq Adi Pradana.

"Untuk di Metro, insyaallah sesuai tahapan," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengemukakan, usai pendaftaran balonkada lalu untuk tahapan Pilkada di Metro dilaksanakan sesuai dengan PKPU nomor PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada dilakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan pada 6 - 14 September. Kemudian pada 13 - 14 September dilakukan  

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian administrasi hasil perbaikan. 

Tahapan selanjutnya pada 15 - 18 September dilakukan pengumuman untuk masukan dan tanggapan masyarakat.

Lalu, pada 15 - 21 September diberikan waktu klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September. 

BACA JUGA:Bupati Pesawaran Ajak IWO Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi Daerah

"Pada 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon. Kemudian pada 25 September - 23 November akan dimulai pelaksanaan kampanye," jelasnya.

"Sedangkan proses pemungutan dan perhitungan suara akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang," bebernya. 

Diketahui, dalam surat KPU RI disebutkan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 54C ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Ini sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Di mana isinya tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang mengatur bahwa pemilihan 1 Pasangan Calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi. 

Adapun kondisi tersebut antara lain setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 paslon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian, Ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: