KPU Buka Lagi Pendaftaran Balonkada Bagi Daerah dengan 1 Paslon Pendaftar, Kota Metro Tetap Sesuai Tahapan!

KPU Buka Lagi Pendaftaran Balonkada Bagi Daerah dengan 1 Paslon Pendaftar, Kota Metro Tetap Sesuai Tahapan!

Foto : Potret terbitnya Surat KPU RI bernomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024 tentang tentang penerimaan kembali pendaftaran paslon pada daerah dengan satu paslon.-(Ria Riski A.P)-

Di mana isinya tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan KPM PKH, Tim Dosen STIPER Dharma Wacana Gelar Kegiatan PMK 2024

Dalam aturan ini mengatur antara lain bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tersebut pada angka 1, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda.

Ini dapat dilakukan sepanjang Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftarkan paslonnya pada masa pendaftaran tidak dapat mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, untuk mendaftarkan paslon sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka bagi Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan paslon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa, surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani di atas meterai dan disampaikan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

Tak hanya itu, dalam hal pasangan calon tersebut tidak menerima formulir Model BA.Tanda.Terima.KWK di masa perpanjangan pendaftaran serta telah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu, berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon baru pada masa perpanjangan pendaftaran untuk dilakukan penelitian administrasi.

BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, Usaha Tobong Arang Ditengah Pemukiman Ditutup DLH Mesuji

Terkahir, dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, kecuali ditentukan lain dalam surat ini.

Sementara itu, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan surat ini kepada KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: