Tampang Pria Penggal Kepala Rekan Perempuan Gegara Uang Rp20 Ribu

Tampang Pria Penggal Kepala Rekan Perempuan Gegara Uang Rp20 Ribu

Foto: Wajah Turah alias Daud (40) tersangka pembunuhan dengan memutilasi bagian kepala korbannya saat dihadirkan pada gelaran Konferensi Pers Polres Klaten. -(MH Naim)-

“Motifnya semata-mata awalnya sakit hati dan dendam karena dituduh mencuri dan suka diolok-olok bahwa yang bersangkutan ini tidak pernah membantu dalam pekerjaannya,” tandasnya.

Kepada awak media, pelaku mengaku tidak menyesal akan perbuatannya karena sakit hati dituduh mencuri uang.

BACA JUGA:Tim Dokter RSCM Ungkap Penyebab Fajri Obesitas Meninggal Dunia

“Saya dituduh mencuri uang Rp20 ribu sekitar dua minggu lalu,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya, Turah alias Daud akan dikenakan Pasal primer 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: