Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Tewas

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Tewas

FOTO: Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya-(M Aulia)-

RADARMETRO - Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban MAI bocah berusia lima tahun meninggal dunia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.

"Setelah kami lakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Agustus 2023 dan cukup bukti dan terpenuhi unsur-unsur lalainya maka yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," Kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (11/8/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap Okta Rijaya karena yang bersangkutan dianggap kooperatif sejak awal kejadian hingga saat ini.

BACA JUGA:Jelang HUT RI Marak Pedagang Bendera Musiman, Omzet Capai Jutaan Rupiah per Hari

"Hingga saat ini belum kita tahan, yang jadi pertimbangan karena dari awal pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, kemudian yang bersangkutan statusnya jelas. Sehingga kita menyimpulkan belum kita tahan," jelasnya.

Ikhwan mengatakan setelah penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan bahwa Okta Rijaya lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban jiwa.

"Ada unsur kelalaiannya itu karena di dalam pasal 310 itu setiap orang yang mengendarai kendaraan yang lalai, menyebabkan timbulnya korban jiwa di situ unsur lalainya adalah hasil dari penyidikan itu yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri itu, kurang hati-hati dan kurang memperhatikan kiri dan kanannya," terangnya.

Selain itu Ikhwan juga menuturkan pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung telah menerima surat perdamaian antara Okta Rijaya dan keluarga korban.

BACA JUGA:Waspada Bencana, Qomaru Beri Catatan ke Petugas BPBD

Meski sudah terjadi kesepakatan damai antara kedua pihak namun proses hukum akan tetap dilanjutkan karena pada kasus ini laporan kepolisian yang masuk adalah laporan tipe A dimana sebagai pelapornya adalah kepolisian sendiri.

Atas kelalaiannya itu Okta Rijaya dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: