Polda Lampung Gagalkan 30 Kg Penyelundupan Narkotika saat Melintasi Bakauheni

Polda Lampung Gagalkan 30 Kg Penyelundupan Narkotika saat Melintasi Bakauheni

Foto: Barang bukti Sabu-sabu -(Eka)-

RADARMETRO - Direktorat Narkotika Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

Bertempat di aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/09/2023), Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto melaksanakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Dalam konferensi pers, Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin menjelaskan, narkotika dengan berat kurang lebih 30 kilogram tersebut didapati dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan sehingga mobil Innova yang berwarna abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," ujarnya. 

BACA JUGA:Anggota Kepolisian Berbondong-bondong Ikuti Donor Darah Satlantas Polres Metro

"Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kilogram, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh," pungkasnya. 

Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman apakah pemesan narkotika tersebut berasal dari dalam penjara, kedua kurir mendapat imbalan 12.000.000 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan lima juta rupiah untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi.

"Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp45.000.000.000," jelasnya. 

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Murai Senilai Rp50 Juta Ditangkap, Kenal Korban 3 Bulan

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: