Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi

Foto: Wina Armada Sukardi-(Istimewa)-

Oleh karena itu, pers memiliki Dewan Pers yang kuat, yang independen dan memiliki mekanisme swaregulasi. Sampai sini  tak ada yang keliru. Benar semua adanya. 

Pertanyaaannya: apakah Dewan Pers merupakan lembaga “suci “ yang tak mungkin dapat berbuat salah? Apakah Dewan Pers suatu saat pada suatu kasus tidak mungkin miss manajemen? Apakah Dewan Pers pasti terhindari dari problem-problem pelik  dirinya? Bagaimana jika ada anggota Dewan Pers memiliki perilaku yang menyimpang atau tidak sesuai dengan  statuta Dewan Pers dan kepatuhan dalam masyarakat pers?

Selama ini,  tidak ada yang dapat menditeksi. Tak pernah ada pemantauan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap Dewan Pers. Jadilah Dewan  Pers semacam “super bodi” yang masih tersisa.

Padahal dari pengalaman dan pengelihatan penulis, Dewan Pers  pun memiliki beberapa hal yang perlu kehadiran lembaga pemantau, pemeriksa dan pemutus terhadap urusan internal Dewan Pers.

Pada zaman saya menjadi anggota Dewan Pers, sempat gaduh soal “saham garuda.” Ditenggarai urusan saham maskapai Garuda yang waktu itu mau IPO juga mencipratkan soal ke Dewan Pers. Saya sendiri ketika itu sebenarnya mau “ngotot” menuntaskan persoalan ini: ada masalah terkait dengan  IPO saham Garuda  atau tidak Dewan Pers? Tapi tidak ada mekanisme yang melibatkan lembaga pengawas Dewan Pers. Kasus ini  pun lenyap begitu saja.

BACA JUGA:Provinsi Lampung Siapkan Rencana Destana dan Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Sewaktu ketua Dewan Pers dijabat Azyumardi Azra meninggal dunia, sempat  muncul masalah, siapa penggantinya sebagai ketua, dan siapa penggantinya sebagai anggota. 

Statuta menegaskan, anggota yang meninggal diganti dengan nomer urut berikutnya dari unsur yang sama. 

Sedangkan jabatan ketua, meskipun tidak diatur di statuta, berlaju konvensi “ketua Dewan Pers tidak berasal dari lingkungan pers tapi dari tokoh masyarakat.” 

Keadaan ini sempat menimbuklkan silang sengketa  di masyarakat pers, ternasuk di internal Dewan Pers.  Problem ini lalu diselesaikan melalui “kesepakatan konstituen Dewan Pers” sampai terpilih ketua baru dan anggota baru.

Jika ada lembaga yang memantau, mengawasi dan memeriksa di Dewan Pers, boleh jadi kasus ini dapat segera dituntaskan dengan cepat sesuai dengan Statuta.

Badan Pertimbangan

Sejatinya dalam statuta Dewan Pers sudah ada lembaga yang “memantau”  dan mengawasi mekanisme  dan tata laksana Dewan Pers, termasuk memberikan pendapat, solusi dan sanksi-sanksinya.

Manakala saya menjadi anggota Dewan Pers priode pertama, sayalah orang yang “memasukan” adanya lembaga semacam ini. Namanya Badan Pertimbangan. 

Dan semua anggota waktu itu dengan suara bulat sepakat dan mendukung pembentukan serta pencantuman Badan Pertimbangan Dewan Pers di Statuta Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: