Polres Way Kanan Tangkap Spesialis Tipu Gelap Motor 3 Laporan

Senin 31-07-2023,11:34 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Devi Oktaviansyah

Bahkan pelaku HN juga diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan sepeda motor terhadap Supriyanto, warga Kampung Bandar Kasih. 

Bermula, pada hari Selasa (18/7/2023) pukul 20.00 WIB. Tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam motor honda NF100TD tahun 2007 warna putih BE 5107 WG untuk keperluan menarik motor tersangka yang alasannya mogok.

Seperti sebelumnya, setelah dipinjamkan, motor langsung dibawa tersangka. Setelah keesokan harinya korban berusaha menghubungi ponsel tersangka, namun tersangka hanya memberikan janji palsu. 

"Sampai ditunggu hari ketiga setelah kejadian, sepeda motor korban belum juga kembali  sehingga Supriyanto melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Saat ini tersangka berikut barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek milik ketiga korban, telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Andre Try Putra.

BACA JUGA:Karma! Dokter Penganiyaan Bocah 3 Tahun yang Viral di Makassar Akhirnya Dipecat Tidak Hormat.

Atas perbuatannya, kasat reskrim menegaskan, tersangka HN dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun penjara.

Kategori :